Siang semua, kali ini ane si amang http://zainalhakimmsc.blogspot.co.id/ mau ngeshare mengenai Hutan Pinus Villa Bungas dan BP-PAUD Banjarbaru. Hutan Pinus Villa Bungas terletak di Jl. Vanili, Kawasan Mekatani, Landasan Ulin. Tempat yang mulanya berupa lapangan bola dengan dipagari Hutan Pinus, kini diberi payung-payung kekinian, tentunya menarik perhatian banyak orang untuk berkunjung alias numpang eksis ditempat yang satu ini. Hutan Pinus ini berada di kawasan Mekatani, tau kah kalian ada sejarah ditempat yang satu ini? Bagi warga senior
Banjarbaru tentu sangat mengenal akan kawasan eks Mekatani (Eks Penangkaran Buaya) di Km 29 atau
sebagian warga menyebutnya Pulau Beruang, ada cerita mengenai kawasan
tersebut juga dikenal sebagai Pulau Beruang dan tempat penangkaran Buaya. Dikutip dari https://nurindarto.blogspot.co.id/2012/04/dari-mekatani-pulau-beruang-dan.html?showComment=1508461256968#c1540719239556024225 : Mekatani adalah anak
perusahaan BMPT yang dibentuk bersama-sama Padi Centra berdasarkan
Undang Undang Darurat No 1 Tahun 1959, Mekatani memiliki mandat usaha
dari pemerintah guna membuka lahan-lahan baru pertanian di luar Jawa
sedangkan Padi Centra memiliki mandat usaha untuk memproduksi dan
mendistribusikan benih padi berkualitas serta sarana produksi pertanian
seperti pupuk dan pestisida.
Namun sayang dalam operasionalnya ternyata Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan karena berbagai kendala teknis seperti tidak sesuainya peralatan mekanisasi dengan kondisi lapangan, kesulitan untuk mendapatkan suku cadang peralatan karena sebagian peralatan didatangkan dari negara Eropa Timur (Chekoslovakia), serta kendala keahlian tenaga lokal untuk maintenance dan operasional. Sehingga perusahaan negara ini dianggap tidak layak secara ekonomis dan secara konstitusional dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya.
Namun sayang dalam operasionalnya ternyata Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan karena berbagai kendala teknis seperti tidak sesuainya peralatan mekanisasi dengan kondisi lapangan, kesulitan untuk mendapatkan suku cadang peralatan karena sebagian peralatan didatangkan dari negara Eropa Timur (Chekoslovakia), serta kendala keahlian tenaga lokal untuk maintenance dan operasional. Sehingga perusahaan negara ini dianggap tidak layak secara ekonomis dan secara konstitusional dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya.